Kamis, 10 Oktober 2013

TANAH: HAK GUNA ATAU HAK MILIK?


TANAH: HAK GUNA ATAU HAK MILIK?
IMAMAT 25:23-28


Kita memiliki kesamaan dengan burung migratory, misalnya Burung Dunlin. Apa itu burung migratory? Burung migratory adalah burung yang beristirahat sebentar di suatu tempat sebelum dia melanjutkan lagi perjalanannya ke tempat yang dituju untuk hidup dan berkembang biak pada musim dingin. Pada saat beristirahat di suatu tempat, burung migratory mengisi nutrisi tubuhnya dengan memakan makanan yang ada di sekitarnya. Seindah apapun tempat yang dia singgahi dan seenak apapun makanan yang ada di sana, mereka tidak bisa selamanya di sana, mereka harus segera pergi karena mereka hanya singgah.

Begitu juga dengan manusia. Manusia hanya singgah di bumi. Kita tidak selamanya hidup di bumi. Seindah apapun bumi ini, dan sebanyak apapun harta yang kita miliki di bumi, suatu saat kita harus meninggalkan semuanya. Namun itu bukan berarti kita boleh merusak bumi. Ada beberapa umat kristen yang memiliki konsep keliru. Mereka beranggapan bahwa di bumi mereka hanya hidup sementara. Mereka nanti akan hidup selamanya di Yerusalem yang baru. Jadi bumi yang sekarang, dirusak pun tidak masalah.

Kita memang hidup sementara di bumi, tapi itu bukan berarti kita berhak merusaknya, karena bumi ini adalah milik Tuhan. Tanah yang kita miliki sekarang adalah tanah milik Tuhan. Kita hanyalah memliki hak untuk menggunakannya, bukan hak untuk memilikinya. Tampaknya konsep ini sangat aneh untuk kebanyakan dari kita. Kita pasti merasa bahwa tanah kita adalah milik kita. Kita punya surat-surat legal yang menyatakan tanah tersebut adalah tanah kita.

Dalam dunia properti memang ada istilah Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Jika tanah yang kita tinggali sekarang memiliki SHM, sudah jelas tanah tersebut adalah hak milik kita, bagaimana mungkin disebut hak guna. Kita berpendapat bahwa jika tanah tersebut telah resmi menjadi hak milik kita, maka kita bebas mengeksploitasinya. Ini lah yang secara teologis bertentangan.

Secara teologis, tanah adalah milik Tuhan, kita hanyalah diberi hak guna atas tanah. Dalam Imamat 25:23 dituliskan, "Tanah jangan dijual mutlak, karena Akulah pemilik tanah itu, sedang kamu adalah orang asing dan pendatang bagi-Ku.” Umat Israel memahami bahwa tanah adalah milik Tuhan, mereka hanyalah pendatang. Oleh karena itu mereka tidak boleh menjual tanah mereka secara mutlak. Seandainya dijual, mereka harus menebusnya kembali. Jika mereka tidak dapat menebusnya, tanah itu tetap harus dikembalikan oleh pembeli kepada penjual tanah tersebut atau pun keturunannya, yaitu pada saat tahun Sabat (tahun ketujuh) atau tahun Yobel (tahun ke-50) (Imamat 25: 28). Mengapa harus tahun Yobel? Karena semakin dekat tahun Yobel, semakin sedikit pula hasil tanah dan makin rendah pula harga tanah itu. Jadi sebenarnya yang adalah hasil tanahnya, bukan tanahnya.

Umat Israel juga memahami bahwa tanah diberikan agar umat Israel memiliki relasi yang permanen dengan Tuhan. Saat mereka menjauh dari tanah yang diberikan oleh Tuhan, mereka juga merasakan Tuhan menjauh dari mereka. Itu lah kenapa ketika rakyat Israel utara di buang ke Asyur, mereka memahami, “TUHAN menjauhkan orang Israel dari hadapan-Nya” (2 Raja-raja 17:23) dan juga ketika rakyat Yehuda dibuang keBabel mereka mengatakan hal yang sama, “Ia sampai membuang mereka dari hadapan-Nya.”

Jadi, umat Israel memahami tanah secara istimewa karena relasi mereka dengan Tuhan. Itulah kenapa mereka tidak dapat mengeksploitasi tanah secara tidak bertanggungjawab. Mereka mengusahakan tanah sedemikian rupa agar hidup mereka sejahtera dan hubungan mereka dengan Tuhan terus terjalin.

Sebagai umat Kristen, kita pun seharusnya memiliki pemahaman demikian. Tanah yang kita miliki sekarang adalah tanah milik Tuhan. Kita hanyalah diberikan hak guna. Itulah kenapa kita harus menjaga tanah di mana Tuhan memberikan kita hak untuk menggunakannya, sebagai bukti tanggungjawab dan ungkapan syukur kita.

Nuryanto Gracia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar